Ditulis ulang : www.erbajaya280.blogspot.com
Bentuk bentuk surat dakwaan tidak diatur dalam undang-undang, akan tetapi ketidaktepatan membuat surat dakwaan akan mengakibatkan sebuah konsekuensi bagi sebuah undang-undang, artinya bentuk surat dakwaan itu akan menentukan apakah sebuah tindak pidana secara keseluruhan tercakup didalam surat dakwaan, atau sebaliknya sehingga surat dakwaan menjadi kabur
Contoh kongkritnya adalah: “ seseorang yang mengambil barang yang ada dijalan, kemudian diambilnya dengan maksud untuk memiliki dapat dikatakan mencuri, akan tetapi bila barang tersebut diserahkan pada polisi ia tidak dapat dikatakan mencuri, namun apabila seseorang itu sudah sampai dirumah timbul niat untuk memiliki barang tersebut, padahal rencana semula adalah hendak menyerahkan ke polisi, maka seseorang itu dapat dikenakan penggelapan” ( R.Sughandhi, SH : 1980 : 377 ).
Oleh karena itu seseorang penuntut umum akan selalu mengaitkan antara pencurian dengan penggelapan. Hal ini dimaksudkan agar seseorang yang melakukan tindak pidana itu tidak lepas dari jeratan hokum
Didalam praketk dikenal beberapa bentuk surat dakwaan, sebagai berikut :
1. Bentuk Tunggal :
a. Dakwaan dalam bentuk tunggal akan dibuat oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa sersangka hanya melakukan satu tindak pidana dimana jenis tindakan pidana itu penuntut umum mendapat keyakinan, misalnya hanya melanggar pasal 362 saja atau 372 KUHP saja.
b. Bila mana penutut umum berpendapat bahwa tersangka melakukan satu perbuatan, tetapi masuk dalam beberapa ketentuan pidana ( eendaadsche semenloop ) atau sering disebut councursus idialis.
c. Bila penuntut umum berpendapat bahwa tersangka melakukan perbuatan yang berlanjut
2. Bentuk Subsider
Bentuk dakwaan subside akan dibuat oleh penuntut umum, bilamana penuntut umum berpendapat bahwa tersangka hanya melakukan satu tindak pidana akan tetapi ia ragu-ragu tentang tindak pidana apa yang dilakukan oleh tersangka. Dalam dakwaan ini dirumuskan beberapa perumusan tindak pidana yang disusun sedemikian rupa dari yang berat sampai yang paling ringan, hal ini dimaksudkan agar terdakwa tidak lepas dari pemidanaan.
Cirri – cirri dakwaan subsider :
Primer…..................................................................................................Pasal 340 KUHP
Subsider…...............................................................................................Pasal 338 KUHP
3. Bentuk Kumulatif
Dakwaan dalam bentuk kumulatif akan dibuat oleh penuntut umum, bila ia berpendapat bahwa tersangka melakukan dua atau lebih tindak pidana. Pada dasrnya dakwaan ini merupakan penggabungan dari beberapa tindak pidana yang dicantumkan dalam satu surat dakwaan, dimana masing-masing tindak pidana itu berdiri sendiri ( Concursus realis )
Ciri – ciri surat dakwaan kumulatif :
Dakwaan ke-I……………………………….………………………….Pasal 374 KUHP
Dakwaan ke-II………………………………………………………….Pasal 378 KUHP
4. Bentuk Campuran
Surat dakwaan dalam bentuk ini, akan dibuatboleh penuntut umum, bila ia berpendapat bahwa terdakwa melakukan dua atau lebih tindak pidana, akan tetapi tiap-tiap tindak pidana ragu-ragu tindak pidana apa yang dilakukannya
Ciri-ciri surat dakwaan ini adalah :
Dakwaan ke-I
Primer…………………................................................….Pasal 340 KUHP
Subsider………………………………………………………………….Pasal 338 KUHP
Dakwaan ke-II
Primer………………… .……………………………….Pasal 372 KUHP
Subsider………………………………………………………………….Pasal 362 KUHP
Sumber tulisan dari : buku Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, oleh : Waluyadi,SH, th. 1999