Ditulis
ulang oleh : erbajaya280.blogspot.com
Perkara yang diajukan oleh JPU dengan acara singkat
adalah berkas perkara yang menurut JPU pembuktiannya mudah dan sederhana (
Pasal 203 KUHAP ) yang menentukan apakah berkas perkara itu diajukan dengan
acara biasa atau singkat adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, tetapi berkas
perkaranya tetap berkas perkara yang di sidik oleh penyidik POLRI
Proses pengajuan perkara dengan acara singkat oleh
JPU, yaitu JPU tetap membuat dakwaan tertulis ( walaupun menurut KUHAP, cukup
dengan catatan saja ), ditandatangani dalam arti memenuhi syarat formil dan
materiil sebagaimana dakwaan dalam acara biasa
Perbedaannya
adalah bahwa JPU telah menetapkan hari persidangannya, dan telah memanggil
terdakwa dan saksi-saksi dan telah mempersiapkan barang bukti, dimana JPU
menganggap pembuktian atas perkara tersebut sangat mudah dan tidak memerlukan
waktu yang lama untuk persidangannya
Dalam prakteknya pengadilan menerima berkas perkara
ini, tetapi tidak/belum meregesternya, dan menyerahkannya kepada Hakim yang
akan menyidakan perkara tersebut, ada hari persidangan yang telah ditetapkan
JPU, Hakim memulai persidangan dan memeriksa saksi dan terdakwa sebagaimana
layaknya persidangan biasa, tetapi dilakukan secara singkat, sebab umumnya
perkara dengan acara singkat ini terdakwa mengakui perbuatannya, saksi-saksi
cukup mendukung, dan barang bukti ada, sehingga untuk pembuktian kesalahan
terdakwa cukup mudah.
Setelah dapat dibuktikan kesalahan terdakwa, JPU menuntut
terdakwa dan Hakim menjatuhkan putusannya. Hakim tidak membuat putusan
sebagaimana layaknya putusan dalam perkara biasa, tetapi cukup dengan catatan
saja, tetapi tetap membuat salinan putusan dan diserahkan ke JPU, untuk
eksekusi selanjutnya oleh JPU.
Dalam praktek masalah akan timbul jika saksi maupun
terdakwa yang telah ditetapkan pada hari persidangan tidak hadir, maka
persidangan tidak dapat dilaksanakan dan berkas perkara dikembalikan kepada JPU
atau setelah sedikit pemeriksaan oleh Hakim ( tetapi belum resmi dibuka )
umpanya terdakwa mungkir atas dakwaan JPU, maka Hakim menganggap akan sulit
pembuktiannya dan memerlukan waktu yang lama persidangannya, maka hakim
menetapkan agar berkas perkara diajukan secara biasa, dan berkas dikembalikan
kepada JPU.
Karena keadaan demikian itu, Jaksa Penuntut Umum,
enggan untuk mengajukan berkas perkara dengan acara pemeriksaan singkat ini
Sumber tulisan : Modul Hukum Acara Pidana, oleh H.
Nurdin Romli, SH ( Jaksa Utama Pratama Purn.)