Rabu, 27 Maret 2013

Persidangan Acara Singkat



Ditulis ulang oleh : erbajaya280.blogspot.com

Perkara yang diajukan oleh JPU dengan acara singkat adalah berkas perkara yang menurut JPU pembuktiannya mudah dan sederhana ( Pasal 203 KUHAP ) yang menentukan apakah berkas perkara itu diajukan dengan acara biasa atau singkat adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum, tetapi berkas perkaranya tetap berkas perkara yang di sidik oleh penyidik POLRI

Proses pengajuan perkara dengan acara singkat oleh JPU, yaitu JPU tetap membuat dakwaan tertulis ( walaupun menurut KUHAP, cukup dengan catatan saja ), ditandatangani dalam arti memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dakwaan dalam acara biasa
Perbedaannya adalah bahwa JPU telah menetapkan hari persidangannya, dan telah memanggil terdakwa dan saksi-saksi dan telah mempersiapkan barang bukti, dimana JPU menganggap pembuktian atas perkara tersebut sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama untuk persidangannya

Dalam prakteknya pengadilan menerima berkas perkara ini, tetapi tidak/belum meregesternya, dan menyerahkannya kepada Hakim yang akan menyidakan perkara tersebut, ada hari persidangan yang telah ditetapkan JPU, Hakim memulai persidangan dan memeriksa saksi dan terdakwa sebagaimana layaknya persidangan biasa, tetapi dilakukan secara singkat, sebab umumnya perkara dengan acara singkat ini terdakwa mengakui perbuatannya, saksi-saksi cukup mendukung, dan barang bukti ada, sehingga untuk pembuktian kesalahan terdakwa cukup mudah.

Setelah dapat dibuktikan kesalahan terdakwa, JPU menuntut terdakwa dan Hakim menjatuhkan putusannya. Hakim tidak membuat putusan sebagaimana layaknya putusan dalam perkara biasa, tetapi cukup dengan catatan saja, tetapi tetap membuat salinan putusan dan diserahkan ke JPU, untuk eksekusi selanjutnya oleh JPU.

Dalam praktek masalah akan timbul jika saksi maupun terdakwa yang telah ditetapkan pada hari persidangan tidak hadir, maka persidangan tidak dapat dilaksanakan dan berkas perkara dikembalikan kepada JPU atau setelah sedikit pemeriksaan oleh Hakim ( tetapi belum resmi dibuka ) umpanya terdakwa mungkir atas dakwaan JPU, maka Hakim menganggap akan sulit pembuktiannya dan memerlukan waktu yang lama persidangannya, maka hakim menetapkan agar berkas perkara diajukan secara biasa, dan berkas dikembalikan kepada JPU.

Karena keadaan demikian itu, Jaksa Penuntut Umum, enggan untuk mengajukan berkas perkara dengan acara pemeriksaan singkat ini

Sumber tulisan : Modul Hukum Acara Pidana, oleh H. Nurdin Romli, SH ( Jaksa Utama Pratama Purn.)